
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok TIM Pembina Jasa Konstruksi yakni menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi yang terdiri dari kegiatan perencanaan program, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi.
KEGIATAN TIM PEMBINA JASA KONSTRUKSI
- Melakukan sosialisasi tentang jasa konstruksi dan peraturan yang terkait dengan jasa konstruksi.
- Melakukan pengaturan produk-produk hukum jasa konstruksi yang belum diatur di tingkat pusat / provinsi / kabupaten / kota yang digunakan untuk wilayah masing-masing, contoh cara mengitung KK, KP dan juga kinerja jasa konstruksi.
- Melakukan pengaturan terhadap kewajiban pengguna jasa yang ada di wilayahnya, antara lain pembangunan bangunan publik, maka harus dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Ijin Usaha.
- Melakukan pemberdayaan kepada pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi yang ada di wilayahnya.
- Melakukan pengawasan tertib usaha, yaitu kontrol terhadap produk-produk Lembaga seperti SBU, SKA, dan SKT.
- Melakukan pengawasan terhadap penerbitan IUJK.
- 7. Melakukan pengawasan terhadap pelelangan.
- Melakukan pengawasan terhadap keselamatan kerja, penggunaan bangunan, dll.
PENGATURAN JASA KONSTRUKSI
Pengaturan Jasa Konstruksi pada hakekatnya ada dua, yakni Ketentuan-ketentuan menyangkut Usaha yang dikeluarkan oleh LPJKN, sedangkan Ketentuan yang menyangkut Izin Usaha maupun proses pengadaan dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai pemilik pekerjaan. Untuk yang bersifat menyeluruh maka dilakukan pengaturan yang bersifat nasional seperti pengadaan jasa konstruksi yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012) dan Perka LKPP mengatur petunjuk pelaksanaannya, sedangkan norma-norma yang menyangkut keteknisan diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, seperti ketentuan pelengkap pengadaan, norma standar mutu konstruksi dan lain sebagainya.
PEMBERDAYAAN JASA KONSTRUKSI
Pemberdayaan Jasa Konstruksi pada hakekatnya ada dua, yakni terhadap pengguna jasa dan penyedia jasa. Dengan adanya LPJK, maka pemberdayaan oleh pemerintah seharusnya lebih fokus kepada pengguna jasa, sedangkan pemberdayaan penyedia jasa dilakukan oleh LPJK. Pemberdayaan Jasa Konstruksi dilakukan untuk semua produk-produk hukum serta norma-norma teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga sebagai pengguna jasa dapat pula mengikuti perkembangan penyedia jasa.
PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI
- 1. Pengawasan Jasa Konstruksi menjadi tugas Pemerintah agar tercapai ketertiban sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 18 Tahun 1999. Ada tiga hal utama yang mesti dipenuhi, yaitu tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan yang mencakup:
- 2. Persyaratan Perizinan
- 3. Ketentuan Keteknikan Pekerjaan Konstruksi
- 4. Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- 5. Ketentuan Keselamatan Umum
- 6. Ketentuan Ketenagakerjaan
- 7. Ketentuan Lingkungan
- 8. KetentuanTata Ruang
- 9. KetentuanTata Bangunan
- 10. Ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.