Bantuan
SIPJAKI Kabupaten Pasuruan adalah sistem informasi resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang digunakan untuk mendata, memverifikasi, dan mempublikasikan informasi penyedia jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Pasuruan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pelaku usaha jasa konstruksi (badan usaha maupun perorangan) di Kabupaten Pasuruan. 2. Masyarakat umum yang ingin mengakses informasi penyedia jasa konstruksi. 3. Instansi pemerintah dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
1. Mempermudah pendaftaran dan verifikasi penyedia jasa konstruksi secara online. 2. Data terintegrasi dengan SIPJAKI Kementerian PUPR, sehingga informasi valid secara nasional. 3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan jasa konstruksi. 4. Menghemat waktu karena proses dilakukan secara daring.
1. Buka website sipjaki.pasuruankab.com. 2. Pilih menu MASUK. 3. Kemudian pilih registrasi. 4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap. 5. Verifikasi Pendaftaran melalui email yang di kirim oleh sistem. 6. Unggah dokumen persyaratan (misalnya NIB, SBU, SIUJK, dan dokumen legal lainnya). 7. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari petugas.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) 3. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 4. Akta Pendirian dan Perubahannya 5. KTP Pemilik/Pengurus 6. NPWP Badan Usaha
Proses verifikasi biasanya memerlukan waktu 3–5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian permohonan.
Tidak. Pendaftaran dan penggunaan layanan SIPJAKI Kabupaten Pasuruan gratis.
Gunakan menu Lupa Password di halaman login, masukkan email yang terdaftar, lalu ikuti petunjuk untuk mereset kata sandi.
Ya. Semua data yang masuk dikelola sesuai dengan ketentuan keamanan informasi pemerintah daerah dan hanya digunakan untuk keperluan resmi.
Anda dapat menghubungi: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan